SuaraNusantara.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama menindak tegas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak berizin. Terlebih dengan ada temuan polisi travel haji bodong di Bandung dengan kerugian Rp 4,6 miliar.
“Berikan sanksi dan tindak tegas kepada pelaku yang mengelola PIHK tidak berizin tersebut, sesuai yang tertera dalam Undang-Undang (UU) omor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah,” ujar Bamsoet kepada SuaraNusantara.com, Kamis (5/1/2022).
Bamsoet mengingatkan Kementerian Agama untuk lebih meningkatkan pengawasan travel haji tidak berizin. Setidak agen travel yang ada di Indonesia memiliki legalitas.
“Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi calon jemaah haji yang dirugikan,” ujar Bamsoet.
Bamsoet meminta ada evaluasi terhadap travel haji yang belum memiliki ijin dari Kemenag. Pasalnya keberadaan mereka merugikan masyarakat yang ingin ibadah haji dan umroh.
“Ke depannya memperketat validasi atau pemeriksaan keberangkatan calon jemaah haji, dari mulai kelengkapan berkas hingga perizinan atau legalitas dari Kemenag,” tuturnya.
Bamsoet mengatakan kalau modus penipuan travel haji bodong selalu sama. Mereka selalu memberikan janji palsu kepada calon jemaah haji.
“Pelajari modus-modus penipuan dalam keberangkatan calon jemaah haji, agar dapat dilakukan upaya pencegahan yang tepat terhadap PIHK atau agen-agen yang memberangkatkan haji secara ilegal atau tanpa memiliki izin resmi dari Kemenag,” tutupnya. (edw)
Discussion about this post