Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pengertian Sistem Pemilu Proposianal Tertutup dan Terbuka, Begini Perbedaanya

Suara Nusantara by Suara Nusantara
9 January 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Pemilu (pixbay)

Ilustrasi Pemilu (pixbay)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SuaraNusantara.com – Sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang. Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat dua metode utama sistem proporsional, yaitu:

  1. Single transferable vote, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan. Sistem ini memungkinkan semua calon terpilih, karena dalam sistem ini ada pembagian suara apabila adanya sisa suara pada calon partai politik.
  2. List proportional representative, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu. Umumnya ada dua jenis dalam sistem ini yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

BACAJUGA

Tok! 8 Partai Politik Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Tahun 2023, Pemprov Banten Anggarkan Dana Cadangan Pemilu Rp250 Miliar

Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.

ADVERTISEMENT

Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.

Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.

Dalam buku ‘Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021’, sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama. Pada era ini, sistem politik menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Sistem proporsional tertutup terus dipakai hingga era Orde Baru. Saat Orde Baru, proporsional tertutup menguatkan sistem oligarki kepartaian, sehingga model ini dianggap tidak demokratis bahkan memunculkan hegemoni parpol besar.

Kemudian, sistem proporsional tertutup masih dipakai pada tahun 1999 lewat UU No.3 Tahun 1999. Perubahan terjadi ketika sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No. 12 Tahun 2003 dan terus digunakan hingga saat ini.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang diketahui melalui Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Artikel ini telah tayang di www.hukumonline.com dengan judul Arti Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu. (Tim-Red)

Tags: PemiluPengertianProposionalsistem
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Malas Tanggapi Gerakan Relawan Projo, Sekjen PDIP Anggap Tak Jelas Karena Selalu Berubah Sesuai Arah Angin
Nasional

Rabu Pon Batal Pekan ini, Hasto : Jokowi Mempertimbangkan Momentum dan Memiliki Kalkulasi

by Suara Nusantara
3 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Meskipun isu reshuffle yang sempat bergulir pada Rabu Pon 1 Februari 2023 batal, PDIP sebut jika Presiden...

Read more
Anies Baswedan
Nasional

Dibanggakan Anies Baswedan, PSI Nyatakan Jakpro Dan Rakyat Rugi Besar Karena Formula E

by Suara Nusantara
2 February 2023
0

Suaranusantara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mengungkap hasil audit kantor akuntan publik (KAP) Jojo Sunaryo yang menemukan bahwa...

Read more
Moeldoko (Youtube Nex Carlos/Tangkapan Layar)
Nasional

Stok Bulog Aman Namun Harga Beras Di Pasar Meningkat, Moeldoko Jelaskan Penyebabnya

by Suara Nusantara
2 February 2023
0

Suaranusantara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas (ratas) pada pada Rabu (1/2/2023) di Istana Jakarta bersama dengan...

Read more

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Marinus Gea saar hadiri kegiatan DJKI di Kabupaten Nias (Ist)

Ingin Produk Memiliki Harga Jual Tinggi, Marinus Gea ke Pelaku UMKM: Harus Paham Kekayaan Intelektual

6 hours ago
Anies Temui Jokowi Sore Ini, Ada Apa?

Surya Paloh, Antara Jokowi dan Anies Baswedan: Nasdem di Tengah Kepungan Demokrat dan PKS

4 days ago
Presiden Jokowi dan Airlaanga Hartarto saat hadiri Rakornas PC PEN (Dok. FB Golkar)

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Airlangga Hartarto: Tunggu Hari Rabu

3 days ago
Moment pertemun Surya Paloh dan Airlangga Hartarto (Dok. Fb Golkar)

Surya Paloh Sembangi Kantor DPP Golkar, Bahas Koalisi ?

2 days ago
Mengenang “Dewa Tuak” dan Jurus Mabuk Versi Hongkong

Mengenang “Dewa Tuak” dan Jurus Mabuk Versi Hongkong

5 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

Hasil Survei Algoritma : Mayoritas Masyarakat Indonesia Belum Tahu Pelaksanaan Pemilu 2024

Jelang Pemilu Presiden 2024, Susi Pudjiastuti Pilih Ke Laut dari pada Pilih Anies Baswedan Atau Ganjar Pranowo

Resmi! Berikut Ini Tahapan Pemilu 2024

Hadiri HUT PDIP, Jokowi Minta Presiden 2024 Berani dan Tidak Gampang Ciut

Usai Dilantik Sebagai Ketua DPD TMP Provinsi Banten, Marinus Gea : Siap Jadi Kader Pejuang

PILIHAN EDITOR

Giliran Prabowo Subianto Safari Politik dengan Keluarga Jokowi

NasDem Kuatir Demokrat Kunci Anies Baswedan jika Tak Tunjuk AHY sebagai Cawapres 2024

Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

Gara-Gara Jadi Ajang Taruhan, Megawati Enggan Umumkan Capres di HUT PDIP

HUT PDIP Ke 50, Megawati Soekarno Putri : PDI Perjuangan Bisa Seperti Ini Karena Diberi Oleh Allah SWT

BERITA TERKINI

Zodiak yang akan mendapatkan rezeki yang nomplok (Freepik)
Lifestyle

Ramalan Zodiak Lengkap Sabtu 4 Februari 2023, Kamu Beruntung ?

by Suara Nusantara
3 February 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan...

Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 4 Februari 2023, Aquarius, Taurus, Cancer dan Libra: Jangan Takut untuk Membuka Diri

3 February 2023
Ilustrasi zodiak (freepik)

Capricorn Fokus untuk Mencapai Tujuan, Leo, Aries dan Scorpio ? ini Ramalan Zodiak Sabtu 14 Februari 2023

3 February 2023
Ilutrasu zodiak menghadapi masalah (freepik)

Ramalan Zodiak Sabtu 4 Februari 2023: Pisces, Gemini, Virgo dan Sagittarius, Jangan Takut Menghadapi Masalah

3 February 2023
Pemerintah Kembangkan Ekonomi Digital Berbasis Industri dan e-Commerce

Airlangga Hartarto Tepis Kabar Duet dengan Anies Baswedan Pilpres 2024 Mendatang

3 February 2023
Load More
ADVERTISEMENT
Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Indeks
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In