Depok, Suaranusantara.com – Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondokcina 1 menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melanggar profesi guru lantaran beredarnya surat edaran yang melarang guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1.
“Hal ini sangat melanggar profesi guru,” jelas Jihan Fauziah Hamdi kepada para wartawan di Balai Kota Depok (9/1/2023).
Jihan menilai bahwa para guru itu tidak boleh ditakut-takuti dalam memberikan pendidikan kepada muridnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat surat edaran itu melarang guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1 dan dialihkan ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5, yang menyebabkan terjadinya penghambatan kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1.
“Dan sejak pada periode tersebut, para murid diajar oleh relawan dan para orangtuanya sendiri. Padahal kegiatan belajar mengajar seharusnya disediakan oleh pemerintah yang mempunyai kewajiban, ” beber Jihan. (ADT)
Discussion about this post