Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Hati-hati, Rusak Mata Uang Rupiah Didenda Hingga Penjara

Suara Nusantara by Suara Nusantara
12 January 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Foto :ilustrasi uang (pixbay)

Foto :ilustrasi uang (pixbay)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SuaraNusantara.com – Bank Indonesia (BI) melaporkan pelaku yang diduga telah merusak uang hingga jutaan rupiah.

Perusakan uang tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Rochmad Hidayat, asal Malang, Tegalsari, Surabaya.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, kasus perusakan uang akan dikenakan pasal atau dendan, seperti yang dilakukan oleh pelaku perusakan uang di surabaya tersebut.

BACAJUGA

Breaking News! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Pelaku itu divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Lebih lanjut, bagi masyarakat agar tetap menjaga uang yang dimilki.

ADVERTISEMENT

“Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan disteples. Menjaga dari upaya pemalsuan,” sambungnya.

Marlison menjelaskan, berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat aturan melarang setiap orang untuk merusak mata uang rupiah. Selain itu, di pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda.

“Penegakan tehadap larangan pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Hal ini, berawal dari salah seorang pria Rochmad terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. Saat pertama kali, menerima uang tarik tunai dalam keadaan rusak, kemudian ia kembali menyetorkan uang tersebut dan masuk ke dalam meesin ATM.

Dia pun melakukan hal tersebut berulang kali dengan total keseluruhan 32,05 juta. (My)

Tags: Bank IndonesiaDendaPenjaraRupiah
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Tarif Transportasi di Jakarta Diprediksi Akan Naik Setelah Jokowi Panggil Heru Budi Hartono
Nasional

PJ Gubernur DKI Jakarta Larang Kegiatan Penggalian di Jalan Protokol. Ada Apa?

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

Suaranusantara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang kegiatan penggalian disepanjang jalan protokol kota Jakarta. Larangan tersebut...

Read more
Ilustrasi demokrasi diktator (Pixbay)
Nasional

Politik Dinasti di Tengah Praktik Pseudo-Demokrasi

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Pernyataan Gibran terkait adanya keinginan adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk terjun di dunia politik kontan saja menjadi...

Read more
Kaesang Pangarep
Nasional

Niat Terjun di Dunia Politik, Partai Demokrat Buka Pintu Kaesang Pangarep jadi Kader

by Suara Nusantara
25 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Partai Demokrat sambut baik kabar Kaesang Pangareb akan terjun dalam dunia politik Praktis. Bahkan, petinggi partai besutan...

Read more

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

AHY Siap Menjemput Takdir Jadi Cawapres Anies

Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

1 day ago
Ancaman Resesi Global Menjadi Momok Bagi Generasi Z, Ini Yang Harus Dilakukan

Ancaman Resesi Global Menjadi Momok Bagi Generasi Z, Ini Yang Harus Dilakukan

3 months ago
Anies Baswedan dan AHY (Instagram @AHY/Tangkpan layar)

NasDem Kuatir Demokrat Kunci Anies Baswedan jika Tak Tunjuk AHY sebagai Cawapres 2024

17 hours ago
Perayaan Imlek 2023 (Freepik)

15 Ucapan Imlek 2023 yang Bermakna

7 days ago
ramalan zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Jumat 27 Januari 2023, Taurus, Aries dan Cancer, Bersikap Sopan dan Tegas

18 hours ago

TOPIK: PEMILU 2024

Resmi! Berikut Ini Tahapan Pemilu 2024

Hadiri HUT PDIP, Jokowi Minta Presiden 2024 Berani dan Tidak Gampang Ciut

Usai Dilantik Sebagai Ketua DPD TMP Provinsi Banten, Marinus Gea : Siap Jadi Kader Pejuang

Jelang Pemilu 2024, Ketua Umum DPP Taruna Merah putih Siapkan Modal Rp 25 Miliar

Partai Wong Sendal Jepit Ala Puan Maharani Mendapatkan Nomor 1, Cak Imin : Untuk Kejayaan Dan Persatuan Bangsa Indonesia

PILIHAN EDITOR

Gara-Gara Jadi Ajang Taruhan, Megawati Enggan Umumkan Capres di HUT PDIP

HUT PDIP Ke 50, Megawati Soekarno Putri : PDI Perjuangan Bisa Seperti Ini Karena Diberi Oleh Allah SWT

Satgas Cakra Buana Siap Terima Perintah Ketua Umum PDIP

Hadiri Natal PDIP di Nias Selatan, Marinus Gea : Perayaannya Spektakuler!

Hasil Karya Dilindungi Hukum, Marinus Gea Dorong Kesadaran Masyarakat di Banten Terkait Hak Kekayaan Intelektual

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak
Lifestyle

Leo Kamu Akan Memimpin Hari ini Jumat 27 Januarin 2023, Scorpio dan Aquarius ? Berikut Ramalan Zodiak

by Suara Nusantara
26 January 2023
0

SuaraNusantara.com - Jika kamu ingin mencari tau ramalan zodiak yang berkaitan dengan bintang kelahiranmu, makan disini akan...

Ilustrasi orang yang tersayang (freepik)

Gemini Habiskan Waktu dengan Orang yang Kamu Sayang, Virgo dan Capricorn ? Berikut Ramalan Zodiak Jumat 27 Januari 2023

26 January 2023
Foto : larangan melakukan politik paktis di pagar masjid Raya Al azhom, Kamis (26/1/2023). (My)

Bawaslu Larang Tempat Ibadah Tempat Aktifitas Politik Praktis

26 January 2023
Ilustrasi perkuliahaan (Pixbay)

Pemerintah Resmi Buka Beasiswa LPDP Gelombang 1

25 January 2023
Zodiak yang akan mendapatkan rezeki yang nomplok (Freepik)

Cancer Hari ini Kamis 26 Januari 2023 Akan dapat Rezeki Nomplok, ini Ramlaan Zodiak Libra dan Gemini

25 January 2023
Load More
ADVERTISEMENT
Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In