SuaraNusantara.com – KPK resmi menahan Gubernur Papua Luka Enembe. Lukas ditahan 20 hari pertama di Rutan Guntur.
Pantauan di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023), Lukas keluar dari Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Lukas sempat mengacungkan kedua jempol dengan pergelanga tangan diborgol.
“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers.
Firli menegaskan KPK telah melakukan penyidikan secara profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Terlebih Luka Enembe diketahui dalam keadaan sakit.
“Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Firli mengatakan dari hasil pemeriksaan tim dokter di RSPAD, penyidik memutuskan untuk melakukan pembantaran. Lantaran melihat kondisi kesehatan tersangka.
“Pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” tutupnya
Discussion about this post