SuaraNusantara.com – Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’arf 8 tahun kurungan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU pada saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kuat Ma’aruf salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Ricky Rizal, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (tim-red)
Discussion about this post