SuaraNusantara.com – Ferdy Sambo diyakini Jaksa Penuntut Umum bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023.
Atas perbuatannya itu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh JPU penjara seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga kata JPU telah melakukan perusakan barang bukti elektronik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memeriksan dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidan penjara seumur hidup” imbuh JPU, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo disebut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa tegaskan Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas apa yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu. (Tim-red)
Discussion about this post