SuaraNusantara.com – Jaksa Penuntu Umum yakin jika tidak terjadi pelecehan seksual yang dilakukn oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.
Kejadin itu ditepis oleh JPU pada saat membacakan fakta tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maaruf Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan itu, JPU menymapaikan jika keterangan Kuat Maaruf yang menyebut duri dalam rumah tangga sehingga disimpulkan oleh JPU tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Namun kata JPU, fakta sebenarnya yang terjadi di Magelang yakni perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briagdir J.
Lebih lanjut, JPU juga benarkan jika Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantia dua rumah Magelang, dan diketahui oleh Kuat Maaruf.
“Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur,” kata jaksa.
Kuat Maaruf disebut JPU turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada saat tindakan Kuat Maaruf menuup pintu dan jendela rumah diasn Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomo 46. (tim-red)
Discussion about this post