SuaraNusantara.com – Terdakwa Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diyakini sah dan terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023.
Hal itu disampaikan oleh JPU pada saat membacakan fakta tuntutan dihadapan Majelis Hakim Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam isi tuntutan tersebut, JPU meyakini jika Kuat Maaruf mengetahui perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang.
Hal itu, JPU beracu pada keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maaruf dan ahli Poligraf.
“Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur,” kata jaksa.
Lebih lanjut kata Jaksa, jika tidak terjadi pelecehan di Magelang melainkan karena adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, hal itu berdasarkan keterangan Kuat Maaaruf yang menyebut duri rumah tangga.(tim-red)
Discussion about this post