SuaraNusantara.com – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Rabu 18 Januari 2023.
Hukuman tuntutan dari JPU ke Bharada E itu berebeda dengan tuntutan hukum seumur hidup ke terdakwa Ferdy Sambo.
Pembacaan tunututan pada Rabu 18 Januari 2023 oleh JPU dihadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan tuntan tersebut, Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 130 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negera Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana terhadap Bharada E dengan pidana 12 tahun.
“Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” tambah jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(tim-red)
Discussion about this post