Suara Nusantara.com – Proses pendataan rumah terdampak bencana ke depan tidak akan lagi perlu melakukan verifikasi dan validasi (verval). Pendataan akan dilakukan menggunakan aplikasi Rutena atau rumah terdampak bencana.
“Iya nantinya pendataan rumah terdampak bencana akan menggunakan aplikasi tersebut, jadi dengan aplikasi itu tidak perlu lagi verval,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama, Sabtu(21/1/2023).
Febby menyebut, Rutena merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan sudah diterapkan untuk mendata rumah terdampak gempa di Cianjur, Jawa Barat.
“Aplikasi tersebut nanti akan bisa dipakai oleh BPBD dan Dinas Perkim di daerah, sekarang sedang disusun nota kesepahamannya dengan Kemendagri bersama BNPB,” sebut Febby.
Febby mengakui, selama ini kendala yang kerap dihadapi saat proses pendataan rumah terdampak bencana adalah kesalahan nama dan subyektifitas dalam penilaian terhadap kerusakan.
“Dengan aplikasi Rutena ini semoga saja ya penanganan pasca bencana bisa lebih cepat dan tepat,” harapnya.(Def)
Discussion about this post