Suaranusantara.com – Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat paling dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Per hari ini jika dibulatkan maka Pemilu 2024 tinggal 385 hari lagi.
Setahun menjelang Pemilu 2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut. KPU juga sudah merilis tahapan Pemilu 2024 dari mulai pendaftaran sampai pengucapan janji para peserta Pemilu 2024.
Melansir dari laman resmi KPU, berikut ini adalah tahapan Pemilu 2024 :
1.Penyusunan peraturan KPU pada tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan 14 Desember 2023.
2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
3.Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dimulai tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
4.Penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
5.Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
6.Pencalonan dari presiden dan wakil presiden. Kemudian anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD.
Pencalonan untuk presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 dan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Sedangkan untuk Anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023.
7.Masa kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, KPU akan mengadakan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.
8.Pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
9.Perhitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Februari 2024.
10.Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.(ADT)
Discussion about this post