Suaranusantara.com – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Kementrian Pertahanan Prabowo Subianto yang mengatakan jika Kemenhan hanya menjadi koordinator intel.
Menurut Hasanuddin Kordinator intelijen telah diatur dalam UU No 17/2011 Pasal 38 dan 39 yang berbunyi : (1).Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. (2) Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara. (3) Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
“Pasal 39, Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas: mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.” Jelasnya, Selasa (24/1).
Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan Jawa Barat itu mengatakan jika fungsi BIN sebagai kordinator intelijen utama di pertegas juga dalam Perpres 90/2012 tentang Badan Intelijen juga mengatur tentang fungsi BIN sebagai koordinator intelijen terutama pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
“Sementara pada Pasal 3: Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas: melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen; menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen; membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dann melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tak di bawah Kementerian Pertahanan. Prabowo mengatakan jika Kemenhan hanya diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi koordinator intel.
“(BIN) tidak di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Prabowo di Sekber Gerindra-PKB, Menteng, Jakarat Pusat, Senin (23/1/2023).
Prabowo menyebutkan Kemenhan ditugaskan Presiden sebagai koordinator. Hal ini semacam instruksi bagi pihaknya untuk membantu Presiden menilai.
“Diperintahkan oleh Presiden untuk semacam koordinator untuk membantu presiden menilai,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2023. Jokowi meminta Kemhan menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.(Rnd)
Discussion about this post