SuaraNusantara.com – Aktifitas politik praktis ditempat ibadah dilarang. Apalagi pada masa tahapan pemilu 2024 yang akan datang.
Pasalnya, dipagar masjid raya Al azhom ada sebuah tulisan di banner yang melarang adanya kegiatan politik praktis. Setelah menyusul, akan hadirnya bakal Capres Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim, para peserta pemilu dilarang melakukan kampanye atau politik praktis ditempat ibadah.
“Tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung,” ujar Agus, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya itu, kampanye belum masuk tahapan.
“namun untuk kegiatan politik di tempat-tempat ibadah, seperti gereja, masjid dan vihara tetap tidak diperbolehkan,” sambungnya.
Meski demikian, saat ini sudah masuk masuk tahapan pemilu.
“ ini sudah masuk tahun Pemilu, suasananya ya suasana Pemilu. Dan Pemilu itu lingkaran besarnya, di dalamnya ada tahapan kampanye,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, agar partai politik tidak melakukan kampanye sebelum masanya.
“kami minta Parpol untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye. Kita tunggu aturan terbaru dari KPU pasca penetapan Parpol ini,” pungkasnya. (My)
Discussion about this post