Depok, Suaranusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) ditahun 2023.
“Kami ingin membantu Industri Kecil Menengah di Depok dapat memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, supaya usahanya bisa makin berkembang. Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk” ujar Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi, (16/2/2023).
Zamrowi mengatakan bahwa sertifikat HKI sangat penting untuk melindungi merek produk agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual milik para pelaku IKM.
Zamrowi mengungkapkan bahwa IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti kuliner, fesyen, dan kerajinan. Untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pembuatan sertifikat HKI, sambung Zamrowi, pihaknya memberikan sejumlah persyaratan, yakni KTP Depok dan lokasi produksi berada di Kota Depok, peserta adalah pemilik usaha, sudah mempunyai usaha di atas 2 tahun, merupakan produsen bukan pedagang.
Lalu jenis usaha yang didaftarkan makanan atau minuman, fesyen, dan kerajinan, mempunyai Nomor Induk Berusaha atau NIB berbasis Risiko (RBA) serta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan hingga selesai.(tim-red)
Discussion about this post