Suaranusantara.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina jenis Pertamax dan Pertamax Turbo telah resmi naik dibulan Maret 2023 ini. Pertamina pun memberikan alasan terkait kenaikan harga ini.
Pertamina menyebut bahwa penyesuaian harga ini mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023.
“Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di DKI Jakarta,” papar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dalam keterangannya dikutip Jumat (3/3/2023).
Irto mengklaim bahwa kenaikan harga produk Pertamina ini masih tetap kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Dirinya juga mengatakan bahwa harga tersebut sudah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM. Sebab, lanjutnya, harga BBM Pertamina dipengaruhi oleh sejumlah faktor dari minyak mentah hingga nilai tukar.
“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap bisa menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air. Pertamina juga tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, harga Pertamax naik dari sebelumnya Rp 12.800 menjadi Rp 13.300 per liter. Selain Pertamax, BBM Pertamina jenis Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 14.850 menjadi Rp 15.100 per liter.
“Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar,” pungkasnya.(ADT)
Discussion about this post