SuaraNusantara.com – Politisi NasDem, Saan Mustopa sebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu diluar dari kewenangannya.
Maka dari itu, Saan Mustopa desak Mahkamah Agung unutk memberikan peringatan kepada PN Jakarta Pusat. Karena kata Saan, MA memiliki peran dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut kata Saan, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa pemilu dan sengketa verifikasi parpol karena itu diadili oleh Bawaslu dan PTUN.
“MA yang punya fungsi pembinaan dan pengawasan untuk itu, untuk memberikan peringatan juga terhadap PN Jakpus ya karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur sengketa proses pemilu hanya bisa diadili oleh Bawaslu dan PTUN. Tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri menerima sengeketa partai politik” terangnya
Seharusnya kata Saan, PN Jakpus tidak menerima terkait gugatan yang diajukan sebelumnya oleh Partai Prima karena tidak sesuai dengan Undang-undang.
Diakhir, ia mendorong agar Mahkamah Agung segera meluruskan putusan PN Jakpus yang kini menjadi polemik.
“Kalau saya lebih baik lembaga di atasnya, yaitu MA harus meluruskan terkait dengan itu” imbuhnya (timred)
Discussion about this post