SuaraNusantara.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) pada Kamis, 2 Maret 2023 untuk menunda Pemilu 2024 tuai kecaman.
Diketahu, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum tergugat dalam hal ini KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan PN Jakpus.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Atas putusan PN Jakpus, KPU RI memutuskan menempuh upaya hukum untuk banding atas putusan penundaan Pemilu 2024.
Putusan penundaan Pemilu 2024 menuai kecaman keras dari beberapa partai politik salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali Menyebut putusan tersebut kebablasan alias kelewatan batas.
Ali menyebut KPU bisa memilih tidak tunduk pada keputusan PN Jakpus.
“Harusnya KPU nggak perlu tunduk pada putusan ini,” kata dia. (Alief)
Discussion about this post