SuaraNusantara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belakangan ini ramai menjadi perbincangan.
Tak heran, dalam laman pencarian Google Trend Menkeu Sri Mulyani menduduki urutan pertama yang banyak di cari.
Banyak hal unik yang masyrakat bisa gali terkait Menkeu Sri Mulyani salah perempuan hebat Indonesia.
Satu hal menarik yang bisa kita bahas terkait Ibu Menkeu Sri Mulyani.
Salah satunya Ibu Menkeu Sri Mulyani yang merangkap hingga 30 Jabatan.
Rangkap 30 Jabatan ini tentunya diluar ia menjabat sebagai Menteri Keungan.
Mengenai rangkap Jabatan ini menjadi perbincangan hangat, pasalnya tak hanya ibu Menteri yang memiliki rangkap Jabatan.
DiKementrian Keuangan Sendiri ada 39 Pejabat yang memiliki rangkap Jabatan paling banyak merangkap sebagai Komisaris BUMN.
Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Sri Mulyani dikutip rekan media di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya.
Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan dan pejabatnya banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain.
Namun Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.
“Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1,” kata dia.
Lalu berapa gaji Menkeu Sri Mulyani?
Gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Maka gaji Menteri berada di angka Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan perhitungan seperti itu maka gaji Seorang Sri Mulyani mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Gaji sebesar itu belum termasuk tunjangan dan beberapa fasilitas yang diberikan negara belum dana taktis, rumah dinas, sampai asuransi kelas VVIP.
Bisa bayangkan dan menilai sendiri bukan, seberapa fantastisnya gaji seorang menteri. (Alief)
Discussion about this post