SuaraNusantara.com – International Criminal Court (ICC) menerbitkan perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan dugaan kejahatan perang, Jumat (17/3) lalu. Putin dinyatakan bertanggung jawab atas penculikan anak-anak dari Ukraina.
“ICC telah mengeluarkan dua surat perintah penangkapan dalam situasi Ukraina untuk Vladimir Putin, Presiden Federasi Rusia dan untuk Maria Lvova-Belova, Komisaris (kantor) Presiden Rusia untuk hak-hak anak, atas dugaan kejahatan perang termasuk deportasi anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia,” ujar Presiden Mahkamah Pidana Internasional, Piotr Hofmański dilansir dari kantor berita International Apnews.com, Sabtu (18/3/2023).
Piotr katakan hukum international dengan tegas katakan larangan invasi suatu negara. Selain itu, hukum itu juga mengatur larangan untuk memindahkan warga negara sipil ke wilayah lain.
“Anak-anak menikmati perlindungan khusus di bawah Jenewa Konvensi, isi surat perintah dirahasiakan untuk melindungi korban. ICC sangat mementingkan perlindungan korban terutama anak-anak,”
Piotr mengatakan majelis hakim yang tangani kasus telah memutuskan untuk mengumumkan surat perintah itu kepada publik. Sehingga di masa yang akan datang tidak akan ada lagi kejahatan serupa bisa terulang.
“Untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang. Ini merupakan momen penting dalam proses peradilan,” tuturnya
Piotr mengatakan keluarnya surat perintah itu berdasarkan informasi dan bukti yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum. Informasi dan bukti itu dinyatakan terbukti atas tindakan kejahatan perang.
“Bahwa ada tuduhan yang kredibel terhadap orang-orang tersebut atas tuduhan kejahatan. ICC melakukan bagian pekerjaannya. Sebagai pengadilan hukum, hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan. Eksekusi mereka bergantung pada kerja sama internasional,” tutupnya. (edw)
Discussion about this post