SuaraNusantara.com – Bupati Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan menjual miras di bulan Ramadhan 1444 H/2023.
Namun, aturan yang dibuat tersebut dilanggar oleh seorang pria asal Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis. Pria tersebut menjual miras.
Pemilik warung kelontong yang menjual miras di Jalan Angelina Raya, Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Apeng mengatakan, surat edaran tersebut hanyalah himbauan.
“hanya sebatas himbauan dan bukan merupakan peraturan,”ungkapnya, Senin (27/3/2023).
“Saya mah bisnis kecil-kecilan, itu kan sifatnya hanya sebatas himbauan yah, himbauan. Ada himbauan, ada peraturan” sambungnya.
Ia mengatakan, bisnis tersebut dilakukan sejak lama. Tak hanya itu, ia juga mengatakan, penjual yang menjual miras tersebut pasti ada penjaganya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya penjual miras yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan, pihaknya akan memanggil pemilik toko.
“kami akan memanggil pemilik toko tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”pungkasnya. (My)
Discussion about this post