SuaraNusantara.com – Pengusaha Dito Mahendra kembali mendapat panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dito Mahendra akan diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan sekrtaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav K 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Mahendra Dito,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
KPK mengatakan akan menjemput paksa Dito Mahendra jika dirinya masih kerap mankir dari panggilan KPK.
“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya.
Djuhandhani mengatakan Dito seharusnya tunduk dengan hukum. Dia berharap Dito bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” tambahnya. (Alief)
Discussion about this post