Suaranusantara.com – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Encep Supriatna mengundurkan diri.
Encep memilih mundur demi mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat.
“Betul per tanggal 28 April 2023 saya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Surat sudah saya sampaikan langsung ke KPU Banten,” kata Encep saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Pengunduran diri Encep dari anggota KPU Lebak dibenarkan oleh Divisi SDM KPU Banten, Rohimah. Surat pengunduran diri Encep langsung diserahkan ke KPU RI.
“Suratnya diberikan tanggal 28 April ditujukan ke Ketua KPU RI melalui KPU Banten. Langsung kami antar karena haru itu ada beberapa berkas yang memang kami harus serahkan ke KPU RI,” kata Rohimah.
Rohimah mengatakan, setelah surat permohonan pengunduran diri diserahkan oleh KPU Banten, maka proses selanjutnya menunggu KPU RI.
“Apakah surat pemberhentiannya cepat atau lambat dikeluarkan, itu diserahkan ke KPU RI,” ujarnya.
Terkait dengan tahapan pencalonan di partai politik yang diikuti Encep meski surat pengunduran dirinya masih dalam proses di KPU, Rohimah menjelaskan, sejak mengantongi kartu tanda anggota (KTA) parpol, maka Encep bukan lagi komisioner KPU.
“Meskipun secara de jure nya masih berproses karena peng-SK-an perlu pengadministrasian dan kebijakan pimpinan kita kan tidak tahu, tapi de facto dia bukan lagi sebagai anggota KPU karena sudah mendaftar menjadi anggota parpol,” papar Rohimah.
Rohimah menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Encep.
“Harus dibedakan pelanggaran etik dengan sikap etik. Jadi ini bukan pelanggaran, karena itu hak seseorang untuk menentukan pilihan,” tutupnya.(Def)
Discussion about this post