Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI mencantumkan 10 karya budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal pada Senin (15/05/2023) lalu dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menuturkan bahwa pihaknya mencatat 10 karya budaya itu setelah melakukan kerjasama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan berharap pencatatan karya budaya ini bisa diwariskan kepada generasi penerus bangsa Indonesia dan menjadi identitas komunal (milik rakyat-red).
Iwan juga mengatakan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta demi memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan demi mendukung kesejahteraan rakyat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/05/2023).
Adapun 10 karya budaya yang dicatatkan, yaitu :
1.Gabus Pucung,
2.Soto Betawi,
3.Gado-Gado Betawi,
4.Gambang Rancag,
5.Samrah Betawi,
6.Golok Betawi,
7.Kesenian Topeng Blantek Betawi,
8.Kesenian Topeng Jantuk Betawi,
9.Rias Besar Betawi
10.Panggal Betawi.
Sehingga, total 26 karya telah dicatatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham Republik Indonesia sejak 2021 sampai 2023.
Selain itu, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga mendaftarkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.
Setelah penetapan tersebut, Bangunan Cagar Budaya Bappenas akan menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya ini menjadi penting lantaran merupakan tempat yang bersejarah. (Bangunan ini-red) pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962. Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pernah menjadi tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966 silam,” ungkap Iwan.(ADT)
Discussion about this post