SuaraNusantara.com – BPJS Kesehatan akan menghadirkan pelayanan fasilitas kesehatan secara digital.
Hal tersebut untuk memudahkan peserta BPJS mendapatkan pelayanan secara online.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani mengatakan, pihaknha akan meningkatkan pelayanan peserta BPJS.
“peningkatan mutu layanan kepada peserta, BPJS Kesehatan terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan teknologi di era digitalisasi saat ini, baik itu dari segi pelayanan administrasi kepesertaan maupun pelayanan pada fasilitas kesehatan,” ucap Ratih, Rabu (24/5/2023).
Lanjut Ratih, agar peserta dapat memperoleh informasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“mengurus administrasi kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan secara mudah dan cepat, cukup menggunakan smartphone saja lewat aplikasi maupun kanal layanan tanpa tatap muka,” ucap Ratih.
Ia menyebutkan, pelayanan kesehatan secara online tersebut dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi.
“Mobile JKN, Care Center 165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp,” ungkapnya.
Ia menekankan semua peserta JKN termasuk masyarakat Tangerang dapat memanfaatkan kemudahan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Ratih menyebutkan fitur yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN yang memiliki dampak positif signifikan terhadap penyelenggaraan JKN, fitur tersebut bernama Pendaftaran Pelayanan (Antrean).
Fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) dapat digunakan peserta JKN untuk mengambil nomor antrean secara online saat ingin berobat di Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Dengan layanan antrean online yang terintegrasi ke aplikasi Mobile JKN, pasien atau peserta JKN tidak perlu antre berlama-lama lagi di fasilitas kesehatan, karena bisa ambil nomor antrean dari mana saja baik rumah, kantor dan tempat lainnya selama memiliki koneksi internet, selain mempermudah, fitur ini juga menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan wilayah Tangerang untuk terus mengoptimalkan implementasi sistem antrean online.
Selain kemudahan-kemudahan tersebut, ia juga menambahkan informasi yang sama pentingnya dengan aplikasi dan kanal layanan tanpa tatap muka.
Sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Bagi peserta yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, saat ini bisa lebih mudah dan praktis karena cukup menunjukan NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas kepesertaannya, jadi tidak perlu khawatir lagi semisal kartu JKN nya ketinggalan atau rusak,” imbuhnya.
Ratih berharap masyarakat yang sudah tergabung dalam Program JKN dapat memaksimalkan penggunaannya. (My)
Discussion about this post