Suaranusantara.com – Beberapa waktu yang lalu, pemberitaan nasional dihebohkan dengan penemuan dugaan adanya aliran dana dari peredaran Narkoba untuk kampanye jelang Pemilu 2024.
Merespon dugaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkoba adalah sebuah pelanggaran.
“Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut telah jelas diatur dalam pasal 339 Ayat 1 Huruf C UU 7/2017,” kata Idham Holik yang merupakan anggota KPU RI, (24/5/2023).
Peraturan terkait dana kampanye yang boleh dan dilarang, lanjut Idham, akan dituangkan KPU di Peraturan KPU (PKPU) dalam waktu dekat.
“29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu dan DKPP diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat-red) dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye,” ungkap Idham.
Diketahui sebelummya bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus narkoba.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).(ADT)
Discussion about this post