Suaranusantara.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2023 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dibuka. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengajukan akun dengan mengakses situs web resmi ppdb.jakarta.go.id .
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan akun PPDB Jakarta 2023, seperti informasi data diri, nomor telefon atau nomor handphone dan semacamnya.
Melansir dari YouTube akun JakDisdikTV DKI Jakarta tentang pengajuan akun PPDB 2023 yang diunggah pada Selasa (23/5/2023), informasi dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan akun yakni :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) CPDB dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor peserta Sidanira
- Nomor Akte Kelahiran
- Nomor telfon yang aktif
- Foto atau scan KK sebagai berkas yang wajib diunggah
Berikut adalah cara pengajuan akun PPDB Jakarta tahun 2023 untuk jenjang SMA :
- Akses alamat website ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol “Ajukan Akun” dan pilih sesuai dengan jenjang pendidikan yang hendak diajukan, dalam hal ini adalah SMA.
- Mengisi/input formulir yang diminta, seperti nomor Sidanira, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan. Kemudian klik “lanjutkan”.
- Setelah itu, CPDB akan melanjutkan proses menuju halaman “Info Peserta”. Input formulir yang tersedia, seperti biodata siswa, alamat siswa dan termasuk informasi data tambahan.
Data tambahan ini diisi dengan memakai data yang sudah disiapkan sebelumnya (NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor akte kelahiran, dan nomor telefon yang aktif).
- Input lokasi verifikasi berkas KK dengan memilih nama sekolah yang dituju.
- Periksa kembali daftar nilai yang telah diinput dan klik “Lanjutkan”.
- Setelah penginputan selesai, langkah berikutnya adalah mengunggah berkas Kartu Keluarga. Format datanya bisa berupa file foto (jpg, jpeg, atau png) atau file pdf dengan ukuran maksimal 1 Mega Byte.
- Setelah pengunggahan selesai, periksa kembali data yang sudah diinput dan centang kotak persetujuan terkait kebenaran data yang disampaikan. Kemudian, klik “Lanjutkan”.
Jika seluruh proses berjalan dengan benar, maka CPDB akan menerima bukti pengajuan akun yang berisi nama peserta, nomor peserta, dan kode verifikasi.
- Foto atau print tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk keperluan aktivasi.
Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikator. Dalam tahap ini, CPDB harus memeriksa secara berkala status verifikasi pada akun masing-masing pendaftar dengan mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
Setelah proses verifikasi selesai, CPDB dapat segera melanjutkan ketahap berikutnya, yaitu aktivasi PIN atau Token pendaftaran melalui situs web ppdb.jakarta.go.id , dengan meng-klik tombol “Aktivasi” dan menginput Nomor Peserta.
- Setelah mengaktifkan PIN atau Token, CPDB bisa melanjutkan proses pendaftaran untuk memilih sekolah tujuan dengan menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Jakarta tahun 2023, pendaftaran dan pemilihan sekolah SMA akan dimulai pada :
a. Tanggal 12 Juni 2023 untuk Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non Akademik, Jalur Penyandang Disabilitas, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta Jalur Anak Panti dan Anak tenaga kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
b. Tanggal 19 Juni 2023 untuk Jalur KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ.
c. Tanggal 26 Juni 2023 untuk Jalur Zonasi.
d. Tanggal 3 Juli 2023 untuk Jalur PPDB SMP Tahap 2 .(ADT)
Discussion about this post