Suaranusantara.com – Akhir pekan pada awal bulan Juni merupakan waktu libur yang cukup panjang. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menuturkan, kebijakan pembatasan kendaraan roda 4 dengan sistem Ganjil-Genap tidak berlaku selama hari libur nasional.
“Libur nasional, ganjil-genap tidak ada,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya, (1/6/2023).
Dengan ditiadakannya Ganjil-Genap selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga turut serta.
Peniadaan HBKB yang dilakukan pada tanggal 4 Juni 2023, diinformasukan melalui akun media sosial instagram TMC Polda Metro Jaya.
“Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan,” tulis akun tmcpoldametro, dikutip 2 Juni 2023.
Pada akhir pekan ini, libur panjang dimulai dari tanggal 1 Juni 2023 berkaitan dengan Hari Lahir Pancasila.
Setelah itu, dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu (4/6/2023).
Sistem Ganjil-Genap juga tidak diberlakukan pada Jumat (2/6/2023) diseluruh ruas jalan yang terdampak.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diperluas dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin.
Kemudian diperluas menjadi total 25 ruas jalan, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro-red), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.(ADT)
Discussion about this post