Suaranusantara.com – Usai kampung kolong tol Cawang – Pluit viral dimedia sosial, banyak masyarakat yang turut menyoroti adanya pemukiman tersebut, bahkan masyarakat melihat keberadaan Sekolah Pondok Domba diantara rumah-rumah petak buatan masyarakat ‘kolong’ tersebut.
Berdasarkan pantauan, Rabu (21/6/2022), sekolah tersebut memiliki pintu masuk berukuran satu meter. Terdapat 2 pintu, yang satu berwarna merah dan yang lainnya berwarna biru. Sementara tembok bangunan sekaligus tampilan depan sekolah tersebut, terlihat dihiasi dengan berbagai lukisan, seperti bergambar pondok dan bukit pengembala.
Beberapa binatang seperti panda, domba, sapi dan kerbau tampak terlukis pada dinding sekolah tersebut.
Sedangkan dibagian atas lukisan, terdapat tulisan ‘Sekolah Pondok Domba Kolong’.
Setelah viral, tidak ada aktivitas apapun ditempat tersebut, pintunya pun terkunci rapat dan digembok.
Diduga, sekolah pondok domba kolong didirikan untuk masyarakat miskin yang tidak dapat bersekolah disekolah negeri maupun swasta lantaran terbatas administrasi dan persoalan lainnya, seperti tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk kategori masyarakat miskin, IQ rendah atau tidak lolos ambang batas persyaratan dan masalah-masalah lainnya.

Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak (R-TIKA) Nusantara, Tika Dian Pangastuti, S.S., mengatakan bahwa esensi terapan pendidikan ditempat tersebut (kolong tol-red) masih jauh dari harapan.
“Kondisi seperti itu semestinya memacu Pemerintah daerah setempat harus lebih gencar mendukung kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung pemenuhan hak anak seperti pemetaan potensi bakat dan minat anak, pendidikan budi pekerti, peningkatan keterampilan berwirausaha serta kegiatan vokasi lainnya,” ujar Tika dalam keterangan yang diterima, (23/6/2023).
Tika menilai bahwa pemerintah juga bisa menggandeng masyarakat sebagai pelopor dan penggerak kegiatan pendidikan dimasyarakat.
“Harapannya agar usaha pemenuhan hak anak sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang meliputi prinsip hak anak seperti: hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, Non diskriminasi, Kepentingan terbaik untuk anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak,” jelas Tika.
Tika menyebut jika kegiatan pendidikan kepada anak Indonesia merata, maka bisa mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Menuju generasi emas Indonesia tahun 2045 mendatang.
“Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur tercapai generasi emas 2045,” tegas Tika.(ADT)
Discussion about this post