Suarausantara.com – Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah total mutasi atau transaksi di rekening milik tersangka ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengklaim bahwa jumlah mutasi tersebut hanyalah dugaan terkait dengan nilai pembelian produk iPhone. Saat dihubungi pada Jumat (30/6/2023)
“Jumlah mutasi sebesar Rp 86 miliar tersebut diperkirakan hanya nilai dari pembelian produk iPhone.”Ujar Irvan
Namun, Ivan tidak memberikan informasi mengenai nilai total mutasi yang terjadi di seluruh rekening Si Kembar terkait dengan dugaan penipuan, yang melibatkan tidak hanya iPhone tetapi juga mobil rental.
Ivan hanya menyebutkan bahwa total mutasi dari 21 rekening Si Kembar yang telah diblokir telah diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Untuk informasi lebih lanjut tentang total mutasi di rekening Si Kembar, tanyakan langsung kepada penyidik. Semua data sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Si Kembar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya dan juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023).(KML)
Discussion about this post