Suaranusantara.com – Kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Agustian (20) masih berlanjut.
Hasil tes psikologi terhadap dua pembunuh yang berinisial W (29) dan RD (38) mengungkap bahwa aksi sadis para pelaku dilakukan dengan sadar untuk menghilangkan jejak.
Kejadian ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan di Sleman, Yogyakarta pada tanggal 11 Juli. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku ketika mereka mencoba melarikan diri di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 15 Juli.
“Dari hasil tes psikologi yang dilakukan oleh biro psikologi Polda DIY, diketahui bahwa motif mutilasi dilakukan oleh pelaku dengan sadar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi pada Jumat (28/7/2023).
Endriadi melanjutkan bahwa kedua pelaku sengaja memutilasi tubuh korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di berbagai lokasi.

“Motif dilakukannya aksi ini dengan sadar, yaitu untuk menghilangkan jejak atau bukti yang dapat mengungkap perbuatan mereka,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA dari korban. Sampel darah dan tulang korban sudah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Kami masih menunggu hasil tes DNA ini, yang melibatkan pemeriksaan darah dan tulang. Proses ini memerlukan waktu, yakni 7 hari untuk darah dan 14 hari untuk tulang. Namun, kami akan berupaya untuk mempercepat prosesnya,” kata Endriadi.
Hasil tes DNA ini menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus mutilasi ini. Setelah hasil tes DNA keluar, jenazah korban akan diserahkan kepada keluarga.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) atau masyarakat yang menemukan jenazah. Namun, untuk kegiatan pemberkasan dan penyidikan kasus ini sudah cukup. Setelah tes DNA selesai, kami akan menyerahkan jenazah kepada keluarga korban,” jelasnya.
Kedua pelaku mutilasi saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP sebagai tindak pidana utama, dengan subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Juncto Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan atas perbuatan ini adalah hukuman mati.
Endriadi mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kamar kos milik salah satu pelaku pada tanggal 11 Juli. Aksi tersebut menyebabkan kematian korban dan menimbulkan kepanikan pada para pelaku, sehingga mereka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban.
“Setelah melihat korban meninggal dunia, para pelaku panik dan kemudian melaksanakan aksi mutilasi. Selain itu, mereka juga merebus bagian-bagian tubuh korban untuk menghilangkan sidik jari,” ungkap Endriadi saat jumpa pers.
Endriadi juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan survei lokasi sebelum membuang potongan tubuh korban usai melakukan aksi mutilasi. Dalam membuang potongan tubuh, kedua pelaku menggunakan sepeda motor.
“Salah satu dari kedua pelaku (berinisial W) sebenarnya sudah berdomisili di Jogja selama beberapa waktu, jadi mereka sudah lama berada di sana. Sebelum membuang potongan tubuh korban, mereka melakukan survei tempat pembuangan,” ungkapnya.
Potongan tubuh Redho ditemukan tersebar di lima titik lokasi yang berbeda. Bagian kepala pertama kali ditemukan terkubur di Sungai Krasak wilayah Kapanewon Tempel.(Dn)
Discussion about this post