SuaraNusantara.com – Keputusan tersebut dianulir setelah Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi lalu menjabarkan putusan kasasi para terdakwa.
Vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, SelasA, 8 Agustus 2023. (Alief)
Discussion about this post