SuaraNusantara.com – Mahkamah Agung telah menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman seumur hidup oleh MK.
Akan hal itu, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu putusab MK terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dkk.
Namun, Kejagung mengatakan jika saat ini jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum lanjutan karna sudah ada putusan MK.
“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 9 Agustus 2023.
Selanjutnya, Kejagung akan menyampaikan sikap resmi perihal kasus tersebut.
“Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan kami akan pelajari tapi ada hal-hal yang perlu kami sampaikan apakah sikapnya ke depan akan seperti apa,” ujar Ketut.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (Alief)
Discussion about this post