SuaraNusantara.com – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
Vonis mati Ferdy Sambo dianulir MA menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Merespon putusan MA tersebut, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pihaknya menghargai putusan kasasi tersebut dan menunggu eksekusi dari Jaksa.
“Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa,” kata Yasonna Kamis, 10 Agustus 2023.
Sejauh ini Yasona menyebut belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah vonis mati Ferdy Sambo di anulir.
Dia memastikan akan berkonsultasi dengan Dirjen Pas berkaitan dengan penempatan Ferdy Sambo.
“Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan),” ucap Yasonna.
Dia pun mengaku belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu. (Alief)
Discussion about this post