Suaranusantara.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman yang sebelumnya diberikan kepada Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Pemutusan ini menjamin bahwa tidak akan ada remisi yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.
MA telah memutuskan untuk mengurangi vonis beberapa terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Yosua Hutabarat. Terlepas dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga mengalami pengurangan vonis dari pihak MA.
Berikut adalah daftar perubahan vonis yang telah diambil oleh MA terkait putusan kasasi: Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi: 20 tahun penjara berkurang menjadi 10 tahun, Ricky Rizal Wibobo: 13 tahun penjara berkurang menjadi 8 tahun, Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara berkurang menjadi 10 tahun.
Mahfud Md, memberikan tanggapannya terkait keputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Mahfud menjelaskan bahwa dalam kasus hukuman penjara seumur hidup, tidak akan ada pemberian remisi.
“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi” kata Mahfud saat berbicara di kampus terpadu UII, Sleman, sebagaimana dilaporkan oleh detikJogja pada Rabu (9/8).
Mahfud menekankan bahwa pemberian remisi hanya berlaku untuk terpidana yang dijatuhi hukuman penjara dengan durasi tertentu, seperti 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Ia menginginkan agar tidak ada manipulasi dalam merubah vonis Ferdy Sambo.
“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa satu-satunya cara untuk mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup adalah melalui grasi yang diberikan oleh presiden. Namun, dalam hal ini, terpidana harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu sebelum meminta grasi.
“Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya,” katanya.
“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum,” lanjutnya.(Dn)
Discussion about this post