SuaraNusantara.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebak sudah mendapatkan penomoran.
Regulasi yang mengatur tentang aktivitas merokok di suatu kawasan tertentu di kabupaten tersebut bernomor 3 Tahun 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, usai diberikan penomoran, perda tersebut mulai langsung disosialisasikan.
“Sudah mulai disosialisasikan, termasuk di bagian hukum melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum),” kata Wiwin, Minggu (13/8/2023).
Sosialisasi secara intens akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai dinas pengusung perda tersebut.
Namun kata Wiwin, Perda KTR di Lebak baru akan diberlakukan pada tahun 2024, tepatnya antara bulan Juli dan Agustus.
“Selain disosialisasikan, dinas-dinas sebagai penyelenggara KTR juga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunjang penerapan penegakkan perda tersebut,” jelasnya.
Ia menyampaikan jika secara subtansi, tidak ada poin-poin yang berubah baik saat harmonisasi antara Pemkab Lebak dengan Pemerintah Pusat maupun evaluasi bersama Pemprov Banten.
“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” papar dia.
Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.
h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Def)
Discussion about this post