SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, melaporkan bahwa sebanyak 137 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di wilayah tersebut telah menyerahkan kembali berkas perbaikan administrasi sebelum batas waktu penutupan pada Jumat, (11/8/2023).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 15 partai politik (parpol) telah mengajukan kembali calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah dilakukan perbaikan.
” Dari ditemukan 137 bacaleg TMS (Tidak Memenuhi Syarat), saat ini teman-teman parpol telah mengajukan kembali sejak tanggal 6 sampai 11 Agustus. Alhamdulillah, 15 parpol sudah mengajukan kembali calon DPRD yang sudah ada perbaikan,” ujar Umar, Selasa (15/8/2023).
Dalam proses pendaftaran, dari total 18 parpol yang mengajukan bakal calon anggota legislatif ke KPU, masih terdapat banyak kesalahan dalam penyampaian dokumen.
“Bacaleg yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) diharapkan segera memenuhi persyaratan agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yang akan diumumkan pada tanggal 18 Agustus,” jelasnya.
KPU Kabupaten Tangerang akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berkas perbaikan yang telah diterima. Dalam tahap sebelumnya, 137 bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 masih harus memperbaiki berkas mereka setelah hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa beberapa persyaratan belum terpenuhi.
Beberapa partai politik juga mengalami kesalahan dalam mengajukan dokumen, yang mengakibatkan dokumen-dokumen tersebut belum lengkap termasuk data yang belum diunggah. (My)
Discussion about this post