SuaraNusantara.com – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Menganulir hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menghormati putusan yang diberikan MA kapada kliennya.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujar Arman Hanis saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.
Namun pihaknya, masih perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim.
Pihaknya mengaku akan lebih dulu menunggu salinan putusan.
“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Perlu diketahui, MA menganulir hukuman mati Ferdy sambo atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J menjadi hukuman seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023. (Alief)
Discussion about this post