SuaraNusantara.com – Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak tersangka dugaan penyeberan berita bohong (Hoax) dan pencemaran nama baik tidak ditahan. Lantaran penyidik menilai Kamaruddin kooperatif.
Diketahui, Kamaruddin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kammaruddin dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
“KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS memenuhi panggilan dan koperatif,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ramadhan menyampaikan penanganan perkara kamaruddin sudah dilakukan sesuai prosedur. Dia membantah ada kriminalisasi yang dilakukan penyidik terhadap Kamaruddin.
“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” ujar Ramadhan. Dia menambahkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Senin kemarin dilakukan mulai pukul 11.30 sampai pukul 21.00. (Alief)
Discussion about this post