SuaraNusantara.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp9 Triliun.
Sidang gugatan yang diajukan Panji Gumilang sudah mulai digulirkan hari ini Selasa, 15 Agustus 2023.
Panji dengan diwakilkan kuasa hukumnya Sutardi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Ridwan Kamil diwakilkan pejabat Biro Hukum Setda Jabar Aried Najmudin.
Persidangan kali ini hanya sebatas memeriksa keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan.
Lanjut, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati menyarankan kepada para pihak untuk melakukan mediasi.
Usai persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia hanya menyatakan ini baru sidang perdana, dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.
“Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatannya),” katanya saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung.
Belakangan, Sutardi kemudian menyebut isi materi gugatan yang ditunjukkan kepada Ridwan Kamil tersebut. Panji Gumilang ternyata menggugat RK sebesar Rp 9 triliun.
“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun,” ujar Sutardi.
Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya. (Alief)
Discussion about this post