Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rencana kenaikan gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pusat dan daerah, TNI (Tentara Nasional Indonesia), serta Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD. Selain itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024, juga diusulkan peningkatan besaran uang pensiunan sebesar 12 persen.
“RUU APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden Jokowi pada Rabu (16/8/23).
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada kinerja dan produktivitas.
Ia berharap bahwa peningkatan ini dapat memberikan dorongan pada kinerja mereka serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, gaji pokok untuk golongan terendah ditetapkan sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan tertinggi sebesar Rp5,90 juta.
Selain kenaikan gaji, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.(Red)
Discussion about this post