Suaranusantara.com – Pierre Gruno telah resmi dibebaskan dari tuntutan penganiayaan dan mendapat kabar baik pada Hari Kemerdekaan.
Penghentian kasus ini terjadi karena Giri D Budisetiawan, yang merupakan korban penganiayaan, telah memilih untuk mencabut laporannya dan bersedia berdamai.
Polres Metro Jakarta Selatan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini. Kasat Kompol Irwandy Idrus menjelaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menangani masalah ini.
Proses formal telah berlangsung beberapa hari, termasuk tahapan gelar perkara yang merupakan langkah standar dalam pendekatan RJ.
“Pada hari ini kami Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan update perihal peringatan perkara terhadap saudara Pierre beliau selaku terlapor pada akhirnya para pihak sudah sepakat dan berinisiasi untuk melakukan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara yg kami tangani,”ujar Kasat Kompol Irwandy Idrus
“Sejak kemarin kami sudah terima bahwa permohonan RJ dan beberapa hari ini kami proses melalui gelar perkara dan merupakan syarat formil dalam penanganan perkara dengan keadilan Restorative Justice,” tambahnya
Pierre Gruno juga berbicara dalam kesempatan tersebut, mengakui kesalahannya dengan rendah hati. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian dan rekan-rekan yang memberinya dukungan selama masa penahanan.
Dalam ungkapannya, ia mengapresiasi permintaan maaf dan kerja sama yang telah terjalin, serta berharap untuk membawa pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya.
“Dari saya terutama terimakasih atas permintaan maaf saya, saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian. Ini peringatan buat saya, 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi,” ucap Pierre
“Saya terima kasih untuk teman-teman saya yang hadir berkunjung ke teras (penjara) dan mereka banyak membantu mensupport saya (hingga bisa) bertahan di sel,” lanjutnya.(Dn)
Discussion about this post