Suaranusantara.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan yang dinantikan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan anggota TNI/Polri pada tahun 2024.
Dalam langkah signifikan ini, gaji ASN/PNS dan TNI/Polri diusulkan naik sebesar 8%, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%. Keputusan ini diambil setelah rentang waktu sejak tahun 2019 tanpa ada kenaikan gaji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan harapannya bahwa kenaikan gaji ini akan memiliki dampak positif terhadap peningkatan kinerja PNS.
Lebih lanjut, diharapkan bahwa dengan kenaikan ini, PNS dapat memperkuat proses reformasi birokrasi, menuju terwujudnya birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan di DPR pada Rabu (16/8/2023), Jokowi menjelaskan tujuan dari kenaikan gaji ini.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN/PNS, TNI/Polri, dan secara lebih luas, mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” jelas Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, regulasi terkait gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji akan berlaku bagi berbagai golongan ASN/PNS, dimulai dari golongan Ia dengan gaji terendah mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Dengan kenaikan sebesar 8%, gaji golongan ini di tahun 2024 diperkirakan akan berada di kisaran Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664.
Sementara itu, golongan IV dengan gaji tertinggi mencapai Rp 5.901.200 akan mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp 6.373.296 dengan kenaikan 8%. Dengan perhitungan persentase terhadap gaji saat ini, kenaikan ini akan mencapai sekitar Rp 472.096.
Namun, perlu ditegaskan bahwa nilai kenaikan ini merupakan perhitungan awal dari tim detikcom dan belum diresmikan oleh pemerintah.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan kesejahteraan ASN/PNS dan TNI/Polri, sambil memotivasi peningkatan produktivitas dan fokus pada transformasi positif dalam dunia birokrasi.(Dn)
Discussion about this post