SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lebak untuk Pemilu 2024.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan KPU Lebak, ada 560 calon yang dokumennya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 88 calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lebak, Lita Rosita, mengatakan, selain mengumumkan daftar calon, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon tersebut.
“Masyarakat dipersilahkan memberikan masukan dan tanggapan yang hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan saja. Misalnya soal ijazah dan lain-lain, jadi sebatas persyaratan saja, tidal melebar,” jelas Lita, Minggu (20/8/2023).
KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengadukan jika ada calon yang bermasalah terkait dengan persyaratannya dari mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

“Harus jelas dan bisa dikonfirmasi yang menyampaikannya, identitasnya kemudian bukti-buktinya juga dilampirkan. Kalau tidak jelas siapa yang melapornya dan tidak didukung bukti, maka kami tidak sampaikan kepada partai terkait,” tutur Lita.
Aduan masyarakat kepada calon akan disampaikan kepada partai politik di mana calon tersebut maju sebagai calon legislatif.
“Nanti kami serahkan lalu parpol harus mengklarifikasi yang menjadi masukan dan tanggapan masyarakat. Kemudian partai harus menyampaikan kembali bagaimana hasil klarifikasinya kepada kami, karena kalau tidak bisa TMS,” terang Lita.(Def)
Discussion about this post