Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Peristiwa

Dakwaan 20 Tahun Penjara: Seorang Ayah di Papua Tega Menganiaya Bayi dan Menguburkan Jasadnya

Doroti Krisley L by Doroti Krisley L
23 August 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi Pembunuhan ( Istock )

Ilustrasi Pembunuhan ( Istock )

1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Ruslan Subagio alias La Wada (27),  melakukan tindakan kejam dengan menganiaya hingga menyebabkan kematian bayinya dan menguburkan jasadnya dalam rumahnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kini Ia tengah menjalani sidang tuntutan. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Anak, Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (23/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menuntut Ruslan dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal yang relevan.

BACAJUGA

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Septik Tank, Tak Lain Tetangga Korban

Pria di Cikarang Membunuh Istri dan Memandikan Jenazahnya

Baca Juga : Mengungkapkan Dampak Jarang Diketahui dari Paparan Polusi: Berhati-hatilah!

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ruslan Subagio terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang mengakibatkan mati dan melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Eko ketika membacakan tuntutannya, pada Rabu (23/8/2023).

“Penuntut umum jatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan sementara,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pengakuan terdakwa dan kesaksian saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Dalam pertimbangannya, Jaksa Eko juga mempertimbangkan berbagai faktor baik yang memberatkan maupun meringankan.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga : Gempa Bumi M 3,4 Terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

“Terdakwa sempat melarikan diri, terdakwa merupakan orang tua kandung atau bapak dari anak korban. Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa rasa belas kasihan, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengubur jasad korban di dalam rumah tempat tinggal terdakwa dan belum pernah ada perdamaian antara keluarga ibu kandung anak korban dengan terdakwa, sementara keadaan yang meringankan tidak ada,” tambahnya

Di akhir tuntutannya, Jaksa Eko meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang ada disita dan dimusnahkan.(Dn)

 

 

Tags: JaksaPapuaPembunuhanPidana
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Mendagri Sebut Bukan Kewenangannya Melarang atau Mengizinkan Pemutaran Film G30S
Peristiwa

Memahami Gerakan Satu Oktober, Sejarah Penting Bangsa Indonesia

by Feri Spt
23 September 2023

SuaraNusantara.com - Gerakan Satu Oktober atau yang sering disingkat...

Ilustrasi Bullying (guardian.ng)
Peristiwa

Siswa MTs Korban Bullying dan Pengeroyokan di Pondok Pesantren, Kasus Dilaporkan ke Polisi

by Doroti Krisley L
19 September 2023

Suaranusantara.com - Seorang siswa MTs berusia 10 tahun dengan...

Kurir Paket Jadi Korban Pencurian Motor oleh Orang yang Klaim sebagai Debt Collector

Kurir Paket Jadi Korban Pencurian Motor oleh Orang yang Klaim sebagai Debt Collector

18 September 2023
Wisatawan Bali diperkosa ojol (ilustrasi freepik)

Perkosa Istrinya 3 Kali, Suami di Probolinggo Bunuh Sahabatnya

16 September 2023

Tragedi 9/11, Serangkaian Serangan Teror di Amerika Serikat, Empat Pesawat Komersil di Bajak

11 September 2023
Ilustrasi Orang meninggal(Istockphoto)

Pria di Cibinong Tewas Akibat Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon Pete

11 September 2023

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Pemangan E-Sprot Nias Pro (Suaranusantara)

Tim Psychopath KING memenangkan Juara E-Sport Nias Pro 2023

6 days ago
Satpol PP Kab Nias Selatan mengamankan Nias Pro 2023 (Dok Suaranusantara)

Kasatpol PP Nias Selatan Kerahkan 31 Orang Personil Amankan Penutupan Nias Pro 2023

6 days ago
Ilsutrasi pohon kelapa (iStockphoto)

5 Khasiat Minuman Tradisional Legen yang Jarang Diketahui Banyak Orang

3 months ago
Rio Waida Juara Nias Pro 2023 (Dok Suaranusantara)

Rio Waida Juara WSL Nias Pro 2023

6 days ago
Ilustrasi Toilet

Mengeluh, Pengunjung Nias Pro: Panitia Tidak Fasilitasi Toilet Umum

6 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

Presiden Jokowi Tekankan Jangan Sampai Ganti Pemimpin Mulai dari Awal Lagi

Partai Gerindra Putuskan Bacaleg Terpidana Korupsi Tidak Masuk DCT Pemilu 2024

Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen Pertanian, Ini Kata Jokowi dan Gerindra

Tak Sampaikan Salam Perpisahan di Akhir Jabatan Ganjar Pranowo, Gibran: Menjaga Kondusivitas Jelang Pemilu

Kunjungan Kerja di Solo, Ketua Komisi II DRR RI Berharap KPU Kerjasama degan Pemda dalam Pembaruan Data Pemilih 2024

PILIHAN EDITOR

Profil Bambang Suswantono, Purnawiraan TNI AL yang Ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina

Komisi III DPRD Banten Akan Bentuk Tim untuk Penyelesaian Aset Pemprov Banten

Isu Ganjar-Prabowo Kian Santer, Partai Koalisi Buka Suara

Pemkot Tangerang Banten Buka 1.647 Formasi PPPK 2023, Daftarkan Dirimu!

Masyarakat Nias di Jakarta Minta Rumah Adat di TMII Diganti Karena Tidak Mewakili Keseluruhan Kepulauan Nias

BERITA TERKINI

Dedy Tanggapi Kaesang masuk PSI
Nasional

Kaesang Gabung di PSI, Begini Respon PDIP

by SNC 7
23 September 2023

SuaraNusantara.com - Politikus PDIP Deddy Sitorus angkat bicara soal masuknya Kaesang Pangarep ke PSI. Pasalnya dalam AD...

Dorongan Publik Duet Ganjar-Prabowo Semakin Kuat, Ganjar: Semua Peluang Bisa Terjadi

23 September 2023
Cak Imin respon masuknya Kaesang ke PSI

Kaesang Jadi Kader PSI, Cak Imin: Welcome To The Jungle

23 September 2023
Habiburokhman Tanggapi Masuknya Kaesang ke PSI

Kaesang Masuk PSI, Waketum Gerindra: Kami Hormati Pilihan Kaesang

23 September 2023

Sinopsis Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI, Miliki Pengaruh Besar dalam Narasi Sejarah Indonesia

23 September 2023
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In