SuaraNusantara.com– Mario Dandy Satrio telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Selain hukuman penjara, ada beberapa aspek penting dalam vonis kali ini.
Pertama, mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy untuk penganiayaan David akan dirampas dan dilelang, dengan hasilnya digunakan untuk sebagian restitusi kepada anak korban.
Kemudian, restitusi yang dikenakan kepada Mario Dandy senilai Rp 25.150.161.900, lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK yang mencapai Rp 120 miliar. Hakim membuat perhitungan sendiri untuk restitusi ini, mencakup biaya sewa tempat tinggal selama David dirawat di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan hal-hal terkait proses hukum.
Baca Juga :Â Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Terkait Penganiayaan David Ozora
Hakim juga menegaskan bahwa penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat, dan hukuman pembayaran restitusi tetap berlaku untuk Mario Dandy. David juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata terkait restitusi ini.
Selain itu, Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan Mario Dandy, dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat memberikan keringanan bagi Mario Dandy dalam vonis ini,” ujar hakim.
Baca Juga :Â JPU Sebut Tindakan Mario Dandy Tak Hanya Penganiayaan Berat, Tapi Perencanaan dan Sadisme
Discussion about this post