SuaraNusantara.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tidak memiliki muatan politis. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh lembaga independen KPK.
Firli Bahuri mengatakan yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. “Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.” ujarnya.
Cak Imin dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK beroperasi dengan prinsip hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
Baca Juga :Â Tertunda! Cak Imin Mangkir Panggilan KPK, Ini Alasannya
“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima,” tambahnya.
Sementarara itu, Muhaimin Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012. Cak Imin menyatakan hal ini usai diperiksa oleh KPK.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” kata Cak Imin, kepada wartawan,Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari sektor swasta.
Baca Juga :Â Cak Imin, Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
Discussion about this post