Suaranusantara.com– Hari ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Dr. Alpius Sarumaha, melakukan pertemuan penting dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini, mereka diterima oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, dan Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Badan.
Koordinasi ini menjadi langkah tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Gubernur Lampung pada tanggal 7 September 2023 terkait persiapan peresmian Desa Sadar Hukum di seluruh wilayah Lampung. Dalam audiensi tersebut, Gubernur Lampung telah memberikan persetujuan untuk peresmian Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum se-Provinsi Lampung pada tanggal 20 September 2023 mendatang.
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta, mengungkapkan komitmennya terkait peresmian ini dan mengatakan bahwa sudah ada koordinasi dengan Gubernur Lampung terkait tanggal tersebut.
Namun, Kartiko Nurintias dari Kemenkumham Lampung menyoroti perlunya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) dan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Lampung, dalam peresmian ini. Dia juga menyarankan agar jadwal Menteri dapat dikomunikasikan lebih lanjut agar Menteri dapat menghadiri peresmian ini secara langsung.
Selain pertemuan dengan BPHN di Jakarta, Kakanwil dan Kadiv Yankumham juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kajati dan Kapolda Lampung.
Hasil koordinasi penting ini adalah pengunduran jadwal peresmian Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum se-Provinsi Lampung yang semula dijadwalkan pada tanggal 20 September 2023. Hal ini diharapkan dapat memastikan sinergi yang kuat antara Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan pihak BPHN RI, serta meningkatkan kesadaran hukum di Provinsi Lampung secara berkelanjutan.(red)
Discussion about this post