SuaraNusantara.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pengumuman ini dilakukan pada Malam Puncak INDONESIA 12AYA KompasTV di Jakarta pada Senin (11/9) malam.
RUU ASN memiliki dampak signifikan bagi calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK, termasuk honorer. Pemerintah bersama DPR berusaha menyelesaikan pembahasan RUU ASN sesegera mungkin untuk mencapai tenggat waktu penghapusan non-ASN atau honorer pada 28 November 2023.
Baca Juga: WFH untuk ASN DKI: Harapan Atasi Kemacetan, Kenyataan Lalu Lintas Meningkat
Terbaru, RUU ASN akan memasukkan pasal yang menetapkan tenggat waktu penyelesaian masalah honorer hingga Desember 2024, menggantikan tenggat waktu sebelumnya pada November 2023.
“Transformasi sudah kita siapkan lewat RUU ASN. Mudah-mudahan September ini kita (DPR dan pemerintah) sahkan,” kata Azwar Anas.
Selain masalah honorer, RUU ASN juga mengatur sejumlah hal lainnya seperti penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, dan peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan distribusi ASN di wilayah tertentu, seperti Papua, Maluku, dan NTT.
Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, RUU ASN bertujuan menciptakan birokrasi yang efektif dan melayani masyarakat.
Dia berharap transformasi ini dapat tercapai melalui ketentuan dalam RUU ASN dan berencana untuk mengesahkannya pada bulan September. RUU ASN juga akan memberikan perlakuan khusus, termasuk peningkatan pangkat yang lebih cepat, bagi ASN yang ditugaskan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) untuk menjaga kualitas SDM ASN di wilayah tersebut.
Discussion about this post