SuaraNusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dalam Rakor ini, fokus dibahas tentang maraknya alat peraga kampanye (APK) yang diduga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan bahwa ketertiban dan keindahan kota adalah tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat.
Dalam rangka menjaga ketertiban tersebut, ia mengumumkan rencana pembersihan baliho dan banner Bacaleg yang terpasang di pohon, tiang-tiang, dan ruang terbuka hijau dalam seminggu ke depan.
“Karena kita sebagai penegak Perda 8/2018 tentang K3. Maka seminggu kedepan kita akan melakukan pembersihan baliho, banner bacaleg yang terpasang di pohon, tiang-tiang dan ruang terbuka hijau.” Ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, memberikan imbauan kepada partai politik (Parpol) dan Bacaleg untuk menahan diri dari melakukan kampanye, mengingat bahwa masa kampanye belum dimulai.
Proses penertiban dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada jajaran Parpol dan Bacaleg untuk menahan diri melakukan kampanye, karena belum waktunya masa kampanye. Penertiban itu direncanakan pada hari Selasa pekan depan,” ujar Komarullah saat didampingi komisioner Bawaslu, Faridal Arkam.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang menjelang pemilihan umum. Satpol PP dan Bawaslu bersama-sama berkomitmen untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.
Discussion about this post